MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
“DILEMA ETIS PERAWAT SEBAGAI ADVOKASI KLIEN”
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Sistem
perawatan kesehatan berubah dengan cepat. Perawat jaman sekarang berhadapan
dengan perawatan klien yang mengharapkan asuhan keperawatan yang berkualitas
dan mengharapkan perawatan profesional sebagai penyedia perawatan kesehatan
terdidik dengan baik.
Pelayanan
keperawatan mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pelayanan
kesehatan secara keseluruhan. Salah satu faktor yang mendukung keyakinan diatas
adalah kenyataan yang dapat dilihat di unit pelayanan kesehatan seperti di
rumah sakit, di mana tenaga yang selama 24 jam harus berada di sisi pasien
adalah tenaga perawatan. Namun sangat disayangkan bahwa pelayanan keperawatan
pada saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Keadaan ini bukan saja disebabkan
oleh terbatasnya jumlah tenaga keperawatan yang kita miliki, tetapi terutama
dikarenakan oleh terbatasnya kemampuan profesional yang dimiliki oleh sebagian
besar jenis tenaga ini.
Proses
keperawatan merupakan suatu jawaban untuk pemecahan masalah dalam keperawatan,
karena proses keperawatan merupakan metode ilmiah yang digunakan secara
sistematis dan menggunakan konsep dan prinsip ilmiah yang digunakan secara
sistematis dalam mencapai diagnosa masalah kesehatan pasien, merumuskan tujuan
yang ingin dicapai, menentukan tindakan dan mengevaluasi mutu serta hasil
asuhan keperawata.
Pendekatan
sistem dapat didefinisikan untuk memandang sesuatu sebagai suatu sistem yang
terdiri dari unsur-unsur, komponen-komponen, elemen-elemen atau unit-unit yang
saling berhubungan, saling berinteraksi, saling tergantung dalam mencapai
tujuan. Pendekatan sistem meliputi cara berpikir tentang fenomena secara
keseluruhan, metode atau teknik dalam memecahkan masalah atau pengambilan
keputusan (kesadaran adanya masalah karena berbagai faktor).
I.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari makalah ini adalah:
1.
Apa
yang dimaksud Advokad?
2.
Apakah yang dimaksud dengan nursing advocacy?
3.
Bagaimana
peran perawat sebagai advokat klien?
4.
Apakah yang dimaksud dengan pengambilan keputusan legal
etis?
5.
Bagaimanakah cara untuk memecahkan masalah?
I.3. Tujuan
Dalam
pembuatan makalah ini, kami memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mendeskripsikan tentang advokat.
2. Mendeskripsikan tentang nursing
advocacy
3. Menjelaskan peran perawat sebagai
advokat
4. Mendeskripsikan tentang pengambilan
keputusan legal etis.
5. Menjelaskan cara untuk memecahkan
maslah klien.
BAB II
Tinjauan teoritis
II.1. pengertian perawat
Perawat
adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan
keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan
keperawatan (UU Kesehatan No.23 tahun1992, dikutip oleh La Ode Jumadi Gaffar,
1999:23).
Keperawatan
merupakan suatubentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral
pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek
biologi, psikologi, sosial dan spiritual yang bersifat komprehensif, ditujukan
kepada individu, keluarga dan masyarakat yang sehat maupun sakit mencakup
siklus hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal (La Ode
JumadiGaffar, 1999:18).
Pelayanan
keperawatan adalah pelayanan esensial yang diberikan olehperawat terhadap
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mempunyaimasalah
kesehatan. Pelayanan yang diberikan adalah upaya untuk mencapai derajat
kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam
menjalankan kegiatan dibidang promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitastif dengan menggunakan proses keperawatan sebagai metode ilmiah
keperawatan(Nasrul Effendy, 1998:7).
II.2. Pengertian Advokat
Advokasi adalah upaya atau proses
yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari
pihak-pihak yang terkait (stakeholders). Advokasi diarahkan untuk
menghasilkan dukungan yang berupa kebijakan (misalnya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan), dana, sarana, dan lain-lain sejenis.
Stakeholders yang dimaksud bisa berupa:
- tokoh masyarakat formal yang umumnya berperan sebagai penentu kebijakan pemerintahan dan penyandang dana pemerintah.
- tokoh-tokoh masyarakat informal seperti tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain yang umumnya dapat berperan sebagai penentu “kebijakan” (tidak tertulis) di bidangnya.
- Yang juga tidak boleh dilupakan adalah tokoh-tokoh dunia usaha, yang diharapkan dapat berperan sebagai penyandang dana non-pemerintah.
Pada diri sasaran advokasi umumnya berlangsung
tahapan-tahapan, yaitu
a.
mengetahui atau menyadari adanya
masalah,
b.
Tertarik untuk ikut mengatasi masalah,
- Peduli terhadap pemecahan masalah dengan mempertimbangkan berbagai alternatif pemecahan masalah,
- Sepakat untuk memecahkan masalah dengan memilih salah satu alternatif pemecahan masalah, dan
- Memutuskan tindak lanjut kesepakatan. Dengan demikian, maka advo-kasi harus dilakukan secara terencana, cermat, dan tepat.
Bahan-bahan advokasi harus disiapkan dengan matang,
yaitu:
1.
Sesuai minat dan perhatian sasaran advokasi
2.
Memuat rumusan masalah dan alternatif pemecahan
masalah
3.
Memuat peran si sasaran dalam pemecahan masalah
4.
Berdasarkan kepada fakta atau evidence-based
5.
Dikemas secara menarik dan jelas
6.
Sesuai dengan waktu yang tersedia
II.3. Pengertian
Perawat Advokat
Definisi perawat advokat adalah
proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang
dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang
buat.
Perawat sebagai advokat yaitu
sebagai penghubung antara klien, tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan
kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua
informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pendekatan
tradisional maupun profesional.
Menurut para ahli
perawat advokat ada 3 yaitu:
1. Ana pada tahun 1985
1. Ana pada tahun 1985
Melindungi
klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik
tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
2. Fry pada tahun 1987
Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
3. Gondow pada tahun 1983
Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal
keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara
bebas menentukan nasibnya sendiri.
Perawat sebagai advokat merupakan
penghubung antara klien tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan
klien,membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan
upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pedekatan tradisional
maupun profesional,narasumber dan fasilitator dalam tahap pengembalian
keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien.
II.4. Peran
advokat keperawatan
Seorang perawat dalam menjalankan perannya sebagai advokat (pembela klien) perawat harus dapat :
1. Melindungi
hak klien sebagai manusia dan secara hukum.
- Memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan, seperti :
·
penyakit yang dideritanya
·
tindakan medik apa yang hendak dilakukan
·
kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut
dan tindakan untuk mengatasinya
·
alternatif terapi lain beserta resikonya
·
prognosis penyakitnya
·
perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit
yang dideritanya
·
hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur;
·
hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan
yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
·
hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit
yang dideritanya (informed consent)
·
hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
·
hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
·
hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang
mengganggu pasien lain
·
hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di rumah sakit
·
hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan
rumah sakit terhadap dirinya
·
hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun
spiritual
·
hak didampingi perawat keluarga pada saat diperiksa
dokter
·
hak untuk memilih dokter, perawat atau rumah sakit dan
kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan
·
hak atas rahasia medic atau hak atas privacy dan
kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
·
hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang
terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion), terhadap penyakit yang
dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani;
3.
Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila
dibutuhkan.
- Memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi dan peran nonaksi.
·
Peran Aksi :
Memberi keyakinan pada pasien bahwa mereka punya hak dan tanggungjawab dalam
menentukan keputusan/pilihan
·
Peran Non aksi: Menahan diri untuk tidak mempengaruhi
keputusan klien.
Membuat keputusan bukanlah hal yang
mudah, tetapi merupakan suatu tantangan bagi seorang manajer. Dalam era global
dan serba cepat ini, langkah untuk mengambil keputusan harus cepat dan tepat
pula.
Definisi pengambilan keputusan
1. Suatu tindakan
pemilihan, dimana pimpinan menetukan suatu kesimpulan tentang apa yang harus
dilakukan/ tidak dilakukan dalam suatu situasi tertentu.
2. Merupakan
pendekatan yang sistematis terhadap suatu masalah yang dihadapi.
3. Penyelesaian
masalah,yaitu menghilangkan adanya ketidakseimbangan antara yang seharusnya
dengan yang terjadi.
Pengambilan keputusan adalah tugas
terpenting dari semua tugas yang membentuk fungsi kepemimpinan manajerial.
Sebelum mengambil suatu keputusan, diperlukan informasi-informasi pendukung,
misalnya informasi mengenai:
- laporan anggaran
- laporan sensus pasien
- catatan medis
- catatan personil pegawai
- laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
- waktu libur
Pengambilan keputusan adalah proses
kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu rangkaian tahapan yang dianalisis,
diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah ketepatan serta ketelitian
dalam menyelesaikan masalah.
Berdasarkan kebutuhan, jenis
keputusan yang dipakai adalah:
- Keputusan strategis, keputusan yang dibuat oleh eksekutif tertinggi.
- Keputusan administratif, yaitu keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah dalam menyelesaikan masalah yang tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif untuk perbaikan jalannya kelembagaan.
- Keputusan operasional, yaitu keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian yang dibuat sesuai dengan aturan kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan situasi yang
mendorong dihasilkannya suatu keputusan , keputusan manajemen dibagi menjadi
dua macam:
- Keputusan terprogram, yaitu keputusan yang diperlukan dalam situasi menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang terstruktur memunculkan kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk membimbing pemecahan peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti hamil.
- Keputusan yang tidak terprogram, yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur dan bersifat baru, yang dibuat untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan yang berkaitan dengan pasien.
Berdasarkan proses pembuatan
keputusan, keputusan manajemen juga dapat dibedakan menjadi dua model:
- Keputusan model normatif atau model ideal memerlukan proses sistematis dalam pemilihan satu alternative dan beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk mengenal dan menyukai pilihan yang ada.
- Keputusan model deskriptif (pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada pengamatan dalam membuat keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
Aspek kelompok dalam pengambilan
keputusan
Ada perbedaan antara keputusan
bersama kelompok dan keputusan kelompok. Dalam pengambilan keputusan
bersama kelompok, kelompok sepenuhnya berpartisipasi dalam mengambil keputusan,
kecuali dalam menetapkan keputusan akhir. Sedangkan dalam pengambilan keputusan
kelompok, kelompok sepenuhnya ikut menentukan dalam pengambilan keputusan
akhir.
Tipe Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan yang kurang tanggapan (metode yang kurang diperhatikan)
- Pengambilan keputusan dengan cara otomatis
- Pengambilan keputusan minoritas (yang lebih pandai yang unggul)
- Pengambilan keputusan mayoritas (melalui pemungutan suara)
- Pengambilan keputusan dengan consensus
- Pengambilan keputusan dengan suara bulat
II.6. Metode
Pemecahan Masalah
Masalah adalah perbedaan antara
keadaan nyata sekarang dengan keadaan yang dikehendaki. Dalam manajemen
diperlukan proses pemecahan masalah secara sistematis. Hal ini perlu untuk
mengatasi kesulitan pada waktu membuat keputusan, misalnya menghadapi situasi
yang tidak diduga (pada keputusan yang tidak terprogram atau tidak rutin).
Elemen-elemen dari proses pemecahan
masalah:
- Masalah
- Desired state (keadaan yang diharapkan)
- Current state (keadaan saat ini)
- Pemecah masalah/manajer
- Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
- Solusi.
Hal lain yang harus diketahui dalam
pemecahan masalah adalah, harus mengetahui perbedaan antara masalah dengan
gejala. Pertama, gejala dihasilkan oleh masalah. Kedua, masalah menyebabkan
gejala. Ketiga, ketika masalah dikoreksi maka gejala akan berhenti, bukan
sebaliknya.
Masalah mempunyai beberapa struktur
- Masalah Terstruktur. Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan hubungan antar elemen yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah. Pemecah masalah tersebut adalah komputer. Karena komputer dapat memecahkan masalah tanpa perlu melibatkan manajer.
- Masalah Tidak Terstruktur. Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau hubungan antar elemen yang tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer. Karena manajer harus melakukan sebagian besar tugas memecahkan masalah.
- Masalah Semi Terstruktur. Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau hubungan yang dimengerti oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer dan komputer, yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Proses pemacahan masalah menurut
John Dewey, Profesor di Colombia University pada tahun 1970, mengidentifikasi
seri penilaian pemecahan masalah:
- Mengenali kontroversi (masalah)
- Menimbang klaim alternatif.
- Membentuk penilaian (solusi).
Secara umum, pemecahan masalah
dalam manajemen menggunakan tahap pemecahan masalah sebagai berikut:
1.
Menyelidiki Situasi
Suatu
penyelidikan yang diteliti perlu dilakukan berdasarkan tiga aspek, yaitu aspek
penentuan masalah, pengenalan tujuan dan penentuan diagnosis.
2.
Mengembangkan Alternative
Sebelum
mengambil keputusan, pemecahan masalah memerlukan penemuan berbagai alternative
yang kreatif dan imajinatif.
3.
Mengevaluasi berbagai alternative dan menetapkan
pilihan yang terbaik
Setelah
mengembangkan seperangkat alternative, manajer harus mengevaluasinya untuk
melihat keefektifan setiap alternative melalui dua kriteria, yaitu seberapa
realistis alternative itu dipandang dari sumber daya organisasi yang dimiliki
dan seberapa baik alternative itu akan membantu memecahkan masalah.
4.
Melaksanakan keputusan dan Menetapkan tindak lanjut.
Dalam memecahkan masalah yang
menyangkut masalah teknis, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh :
1.
Menggunakan inferensi, yaitu menarik simpulan dari
beberapa bukti untuk mencari arti atau penafsiran, yang merupakan suatu cara
untuk menghasilkan data dan informasi baru dari data yang ada.
- Menentukan hambatan, yaitu menentukan hambatan yang sesungguhnya dari perwujudan sasaran.
- Membuat subsasaran, dengan mencoba membagi masalah menjadi beberapa bagian masalah yang lebih sederhana agar dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri.
- Mencari kunci melalui proses yan logis, seperti menarik simpulan dari bukti, pengertian dan penghayatan.
- Mengatur data untuk mengatur data dan keterkaitannya.
- Memulai dari sasaran dan menggunakan konsep sebab akibat dari sasaran kepada data yang ada.
Dalam pemecahan masalah yang
menyangkut manusia, seringkali terdapat sisi yang terlupakan, yaitu “perasaan”.
Perasaan dapat menimbulkan hambatan mental yang menyebabkan proses pemecahan
masalah terganggu. Hambatan mental merupakan perasaan frustasi yang dapat
menghentikan kemampuan berfikir untuk memecahkan masalah, antara lain:
- Aku (ego), yaitu yang menyangkut harga diri seseorang.
- Kecemasan
- Semantik, yaitu mempunyai makna ganda.
- Ritual, yaitu peraturan, kebiasaan, atau prosedur yang harus dilalui.
Untuk menanggulangi hambatan mental
dapat dilakukan dengan cara-cara:
- Curah pendapat
- Menggunakan suatu analogi
- Menggunakan imajinasi untuk membentuk kreasi baru
- Persepsi
- Dengan komunikasi secara berkelompok.
II.7. Tanggung Jawab Perawat dan Undang – Undang yang Mengatur
Tanggung
jawab perawa disini dibagi jadi 2, sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab perawat secara umum
mempunyai tanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan ilmu
pengetahuan dan meningkatkan diri sebagai profesi.
2.
Tanggung jawab perawat secara khusus
adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien mencakup aspek
bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif dalam upaya pemenuhan
kebutuhan dasarnya.
Hak perawat menurut RUU
RI: Pasal 45
Memperoleh
perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi
dan Standar Operasional Prosedur (SOP),memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur dari klien dan keluarganya,melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi
dan otonomi profesi,memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi.
Kewajiban perawat
menurut RUU RI : Pasal 46
Dalam
melakukan tugasnya harus menghormati hak-hak klien atau pasien dan profesi lain
sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Menambah
dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan keperawatan dalam
upaya peningkatan profesionalisme.
Dalam
Permenkes no.363/Menkes/per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu
pernyataan yang jelas ,perbedaan antara keperawatan dan bidan, bidan seperti
halnya dokter ,di izinkan mengadakan praktek swasta,sedangkan tenaga keperwatan
secara resmi tidak di diizinkan.Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan
atau adil bagi profesi keperawatan.
BAB III
PEMBAHASAN
III.1. KASUS
Tuan
dan Ny.Harun Alrasyid usia 65 dan 60 tahun. Hari minggu mengunjungi anaknya
dengan mengendarai mobil pribadi. Mobil itu dikendarai oleh istrinya sendiri
yang usia 60 th. Ditengah perjalanan mobil mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan Tn.Harun meninggal dunia setelah dibawa di RS. Sedangkan Ny.Harun
tidak sadarkan diri. Setelah 2 hari dirawat Ny.Harun baru sadarkan diri dan
bertanya kepada perawat yang bertugas keberadaan suaminya.
Bila
perawat terus terang mengatakan bahwa suaminya telah meninggal, maka
dikhawatirkan akan dampak terhadap kesehatan Ny.Harun karena secara klinis
keadaan fisik dan mental Ny.Harun lemah. Bila perawat tidak mengatakan keadaan
yang sebenarnya berarti perawat bohong atau tidak jujur.
Hal
seperti ini sangatlah dilematis bagi perawat. Disatu sisi perawat harus jujur
dan disisi lain perawat dituntut untuk menjadi pembela bagi hak –haknya
Ny.Harun yang masih lemah kondisi fisik maupun mentalnya. Dalam hal ini
kejujuran perawat dapat berakibat fatal
bagi Ny.Harun.
Disini
terlihat bahwa perawat tersebut mengalami konflik nilai. Haruskah perawat
berkata secara bijaksana bahwa kesehatan Ny.Harun lebih penting untuk
dipertahankan pendapatnya, baik terhadap keluarga pasien, petugas lain, maupun
sejawat.
Untuk kasus diatas, bagaimanakah sikap perawat
menghadapi hal tersebut?
III.2.Pemecahan
masalah pada Dilemma Etis
Untuk
memecahkan masalah pada kasus diatas yaitu sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi
dan mengembangkan data dasar
Mengidentifikasi
dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus diatas meliputi dua
orang klien yang terdiri dari Tn.Harun dan Ny.Harun,dua orang keluarga
klien,dua orang perawat ,dan seorang dokter. Tindakan yang diusulkan yaitu dokter
menyatakan bahwa untuk memberitahukan hal tersebut saat Ibu Harun sadar dari
koma, perawat 1 menyatakan bahwa tunggu sampai kondisi Ibu Harun benar – benar
stabil untuk menerima berita tersebut. Maksud dari perawat 1 adalah supaya bisa
menjaga kondisi ibu Harun tetap stabil setelah menerima berita duka. Perawat 2
mendukung pernyataan dari perawat 1 dan perawat 2 mengatakan yang berhak
memutuskan adalah dokter.
2. Mengidentifikasi munculnya konflik.
Penderitaan keluarga Tn.Harun karena kecelakaan yang mengakibatkan
Tn.Harun meninggal dunia dan Ny.Harun mengalami koma. Hal ini menyebabkan
keluarga menyetujui tindakan perawat
untuk menunda pemberitahuan berita duka kepada Ibu Harun sampai kondisinya
benar – benar pulih. Konflik yang terjadi adalah pemberitahuan kabar tersebut
harus diberitahukan kepada klien, apabila tidak memenuhi keinginan klien maka akan melanggar
hak-hak klien.
3. Menentukan
tindakan alternatif yang direncanakan
Adapun tindakan alternatif
yang direncanakan dari konsekuensi tindakan memberikan kabar duka pada Ny.Harun
adalah :
a.
Setuju dengan keputusan yang diambil dokter karena
seburuk – buruknya informasi harus tetap diberitahukan pada keluarganya. Jika
tidak, maka dapat mengakibatkan memperburuk kondisi dari klien tersebut.
b.
Setuju dengan perawat 1 karena sesuai dengan peran perawt sebagai advokasi yaitu membela dan menjadi sarana
kabar bagi klien. Karena klien tetap berhak mengetahui kabar mengenai sesuatu
yang bersangkutan dengannya.
c.
Setuju dengan
perawat 2 karena pada saat memberitahukan hal terssebut,kita harus melihat
kondisi dari klien tersebut. Ini dikarenakan apabila pemberitahuan kabar
tersebut tanpa didampingi keluarga dan dan pada kondisi yang sehat. Maka dapat
mengakibatkan kondisi klien meburuk kembali.
4. Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
Pada kasus keluarga Tn.Harun ini, yang dapat membuat keputusan adalah
manajemen rumah sakit dan keluarga. Rumah sakit harus menjelaskan seluruh
konsekuensi dari pilihan yang diambil keluarga untuk dapat dipertimbangkan oleh
keluarga. Tugas perawat adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka
memenuhi kebutuhan dasar klien.
5.
Menjelaskan kewajiban perawat
Kewajiban perawat seperti yang dialami oleh Ny.Harun adalah tetap
menerapkan asuhan keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien
sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang
optimal bagi klien seperti keluarga maupun teman terdekat. Selain itu perawat tetap harus
menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan
kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim
kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien Ny.Harun.
6.
Mengambil keputusan yang tepat
Pengambilan
keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien.
Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan
menguntungkan untuk klien. Namun sebelum keputusan tersebut diambil perlu
diupayakan alternatif tindakan yaitu merawat klien sesuai dengan kewenangan dan
kewajiban perawat. Jika tindakan alternatif ini tidak efektif maka melaksanakan
keputusan yang telah diputuskan oleh pihak manajemen rumah sakit bersama
keluarga klien (informed consent).
BAB IV
PENUTUP
IV.1.
Kesimpulan
Dalam suatu pendekatan
sistem ada beberapa hal yang berhubungan. Salah satunya adalah pemecahan
masalah. Sebelum membahas pemecahan masalah, kita harus mengetahui apa itu
masalah. Masalah adalah suatu kondisi yang memiliki potensi untuk menimbulkan
kerugian atau menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Jadi sebuah masalah
tidak harus berkaitan dengan sesuatu yang merugikan. Kemudian pengertian
pemecahan masalah adalah tindakan memberi respon terhadap masalah untuk menekan
akibat buruknya atau memanfaatkan peluang.
Dalam memecahkan suatu masalah
harus ada yang namanya pengambilan keputusan. Keputusan adalah pemilihan
strategi atau tindakan. Maka pengertian pengambilan keputusan adalah tindakan
memilih strategi atau aksi yang diyakini manajer akan memberikan solusi terbaik
atas masalah tersebut. Jadi kunci pemecahan masalah adalah mengidentifikasi
berbagai alternatif dari keputusan.
IV.2. Saran
Sebagai
perawat harus memahami suatu penyakit dari sudut medik maupun keperawatan
adalah hal yang mutlak sebelum berhadapan dengan berbagai macam kasus. Oleh
sebab itu baik sekali bila perawat menumbuhkan minat baca untuk menambah
wawasan. Perawat juga harus mampu menemukan masalah-masalah yang
sungguh-sungguh terjadi pada klien untuk menegakkan suatu diagnosa keperawatan
yang memerlukan penanganan segera.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnanto.
Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta,EGC,
2004
Potter,
PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa,
Yasmin Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.
http://keperawatan.blogspot.com/2011/22/nursing-advocacy.html. diperoleh
tanggal 27 April 2013.
http://Esaunggul.blogspot.com/2012/11/nursing-advokasi.html. dipeoleh
tanggal 28 April 2013
http://util.blogspot.com/2012/13/advokasi-keperawatan.html. Diperoleh tangal 28 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar