Rabu, 03 Juli 2013

MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN “DILEMA ETIS PERAWAT SEBAGAI ADVOKASI KLIEN”

MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
DILEMA ETIS PERAWAT SEBAGAI ADVOKASI KLIEN”

BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Sistem perawatan kesehatan berubah dengan cepat. Perawat jaman sekarang berhadapan dengan perawatan klien yang mengharapkan asuhan keperawatan yang berkualitas dan mengharapkan perawatan profesional sebagai penyedia perawatan kesehatan terdidik dengan baik.
Pelayanan keperawatan mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Salah satu faktor yang mendukung keyakinan diatas adalah kenyataan yang dapat dilihat di unit pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit, di mana tenaga yang selama 24 jam harus berada di sisi pasien adalah tenaga perawatan. Namun sangat disayangkan bahwa pelayanan keperawatan pada saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Keadaan ini bukan saja disebabkan oleh terbatasnya jumlah tenaga keperawatan yang kita miliki, tetapi terutama dikarenakan oleh terbatasnya kemampuan profesional yang dimiliki oleh sebagian besar jenis tenaga ini.
Proses keperawatan merupakan suatu jawaban untuk pemecahan masalah dalam keperawatan, karena proses keperawatan merupakan metode ilmiah yang digunakan secara sistematis dan menggunakan konsep dan prinsip ilmiah yang digunakan secara sistematis dalam mencapai diagnosa masalah kesehatan pasien, merumuskan tujuan yang ingin dicapai, menentukan tindakan dan mengevaluasi mutu serta hasil asuhan keperawata.
Pendekatan sistem dapat didefinisikan untuk memandang sesuatu sebagai suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur, komponen-komponen, elemen-elemen atau unit-unit yang saling berhubungan, saling berinteraksi, saling tergantung dalam mencapai tujuan. Pendekatan sistem meliputi cara berpikir tentang fenomena secara keseluruhan, metode atau teknik dalam memecahkan masalah atau pengambilan keputusan (kesadaran adanya masalah karena berbagai faktor).


I.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud Advokad?
2.      Apakah yang dimaksud dengan nursing advocacy?
3.      Bagaimana peran perawat sebagai advokat klien?
4.      Apakah yang dimaksud dengan pengambilan keputusan legal etis?
5.      Bagaimanakah cara untuk memecahkan masalah?
I.3. Tujuan
            Dalam pembuatan makalah ini, kami memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Mendeskripsikan tentang advokat.
2.      Mendeskripsikan tentang nursing advocacy
3.      Menjelaskan peran perawat sebagai advokat
4.      Mendeskripsikan tentang pengambilan keputusan legal etis.
5.      Menjelaskan cara untuk memecahkan maslah klien.

           







BAB II
Tinjauan teoritis
II.1.  pengertian perawat
Perawat adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU Kesehatan No.23 tahun1992, dikutip oleh La Ode Jumadi Gaffar, 1999:23).
Keperawatan merupakan suatubentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek biologi, psikologi, sosial dan spiritual yang bersifat komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat yang sehat maupun sakit mencakup siklus hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal (La Ode JumadiGaffar, 1999:18).
Pelayanan keperawatan adalah pelayanan esensial yang diberikan olehperawat terhadap individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mempunyaimasalah kesehatan. Pelayanan yang diberikan adalah upaya untuk mencapai derajat kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam menjalankan kegiatan dibidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitastif dengan menggunakan proses keperawatan sebagai metode ilmiah keperawatan(Nasrul Effendy, 1998:7).
II.2.   Pengertian Advokat
Advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders). Advokasi diarahkan untuk menghasilkan dukungan yang berupa kebijakan (misalnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan), dana, sarana, dan lain-lain sejenis.
Stakeholders yang dimaksud bisa berupa:
  1. tokoh masyarakat formal yang umumnya berperan sebagai penentu kebijakan pemerintahan dan penyandang dana pemerintah.
  2. tokoh-tokoh masyarakat informal seperti tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain yang umumnya dapat berperan sebagai penentu “kebijakan” (tidak tertulis) di bidangnya.
  3. Yang juga tidak boleh dilupakan adalah tokoh-tokoh dunia usaha, yang diharapkan dapat berperan sebagai penyandang dana non-pemerintah.
Pada diri sasaran advokasi umumnya berlangsung tahapan-tahapan, yaitu
a.        mengetahui atau menyadari adanya masalah,
b.      Tertarik untuk ikut mengatasi masalah,
    1. Peduli terhadap pemecahan masalah dengan mempertimbangkan berbagai alternatif pemecahan masalah,
    2. Sepakat untuk memecahkan masalah dengan memilih salah satu alternatif pemecahan masalah, dan
    3. Memutuskan tindak lanjut kesepakatan. Dengan demikian, maka advo-kasi harus dilakukan secara terencana, cermat, dan tepat.
Bahan-bahan advokasi harus disiapkan dengan matang, yaitu:
1.    Sesuai minat dan perhatian sasaran advokasi
2.    Memuat rumusan masalah dan alternatif pemecahan masalah
3.    Memuat peran si sasaran dalam pemecahan masalah
4.    Berdasarkan kepada fakta atau evidence-based
5.    Dikemas secara menarik dan jelas
6.    Sesuai dengan waktu yang tersedia
II.3. Pengertian Perawat Advokat
Definisi perawat advokat adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang buat.
Perawat sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien, tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.

Menurut para ahli perawat advokat ada 3 yaitu:
1. Ana pada tahun 1985
Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
2. Fry pada tahun 1987
     Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
3. Gondow pada tahun 1983
Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Perawat sebagai advokat merupakan penghubung antara klien tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien,membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pedekatan tradisional maupun profesional,narasumber dan fasilitator dalam tahap pengembalian keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien.
II.4. Peran advokat keperawatan
            Seorang perawat dalam menjalankan perannya sebagai advokat (pembela klien) perawat harus dapat :
1.     Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum.
  1. Memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan, seperti :
·       penyakit yang dideritanya
·       tindakan medik apa yang hendak dilakukan
·       kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
·       alternatif terapi lain beserta resikonya
·       prognosis penyakitnya
·       perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya
·       hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur;
·       hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
·       hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit yang dideritanya (informed consent)
·       hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
·       hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
·       hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang mengganggu pasien lain
·       hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
·       hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
·       hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
·       hak didampingi perawat keluarga pada saat diperiksa dokter
·       hak untuk memilih dokter, perawat atau rumah sakit dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan
·       hak atas rahasia medic atau hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
·       hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion), terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani;
3.      Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan.
  1. Memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu  peran aksi dan peran nonaksi.
·       Peran Aksi       : Memberi keyakinan pada pasien bahwa mereka punya hak dan tanggungjawab dalam menentukan keputusan/pilihan
·       Peran Non aksi: Menahan diri untuk tidak mempengaruhi keputusan klien.

II.5. Pengambilan Keputusan Legal Etis
Membuat keputusan bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan suatu tantangan bagi seorang manajer. Dalam era global dan serba cepat ini, langkah untuk mengambil keputusan harus cepat dan tepat pula.
Definisi pengambilan keputusan
1.      Suatu tindakan pemilihan, dimana pimpinan menetukan suatu kesimpulan tentang apa yang harus dilakukan/ tidak dilakukan dalam suatu situasi tertentu.
2.      Merupakan pendekatan yang sistematis terhadap suatu masalah yang dihadapi.
3.      Penyelesaian masalah,yaitu menghilangkan adanya ketidakseimbangan antara yang seharusnya dengan yang terjadi.
Pengambilan keputusan adalah tugas terpenting dari semua tugas yang membentuk fungsi kepemimpinan manajerial. Sebelum mengambil suatu keputusan, diperlukan informasi-informasi pendukung, misalnya informasi mengenai:
  • laporan anggaran
  • laporan sensus pasien
  • catatan medis
  • catatan personil pegawai
  • laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
  • waktu libur
Pengambilan keputusan adalah proses kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu rangkaian tahapan yang dianalisis, diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah ketepatan serta ketelitian dalam menyelesaikan masalah.
Berdasarkan kebutuhan, jenis keputusan yang dipakai adalah:
  1. Keputusan strategis, keputusan yang dibuat oleh eksekutif tertinggi.
  2. Keputusan administratif, yaitu keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah dalam menyelesaikan masalah yang tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif untuk perbaikan jalannya kelembagaan.
  3. Keputusan operasional, yaitu keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian yang dibuat sesuai dengan aturan kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan situasi  yang mendorong dihasilkannya suatu keputusan , keputusan manajemen dibagi menjadi dua macam:
  1. Keputusan terprogram, yaitu keputusan yang diperlukan dalam situasi menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang terstruktur memunculkan kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk membimbing pemecahan peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti hamil.
  2. Keputusan yang tidak terprogram, yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur dan bersifat baru, yang dibuat untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan yang berkaitan dengan pasien.
Berdasarkan proses pembuatan keputusan, keputusan manajemen juga dapat dibedakan menjadi dua model:
  1. Keputusan model normatif atau model ideal memerlukan proses sistematis dalam pemilihan satu alternative dan beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk mengenal dan menyukai pilihan yang ada.
  2. Keputusan model deskriptif (pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada pengamatan dalam membuat keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
Aspek kelompok dalam pengambilan keputusan
Ada perbedaan antara keputusan bersama kelompok dan keputusan kelompok. Dalam pengambilan keputusan bersama kelompok, kelompok sepenuhnya berpartisipasi dalam mengambil keputusan, kecuali dalam menetapkan keputusan akhir. Sedangkan dalam pengambilan keputusan kelompok, kelompok sepenuhnya ikut menentukan dalam pengambilan keputusan akhir.
Tipe Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan yang kurang tanggapan (metode yang kurang diperhatikan)
  2. Pengambilan keputusan dengan cara otomatis
  3. Pengambilan keputusan minoritas (yang lebih pandai yang unggul)
  4. Pengambilan keputusan mayoritas (melalui pemungutan suara)
  5. Pengambilan keputusan dengan consensus
  6. Pengambilan keputusan dengan suara bulat
II.6. Metode Pemecahan Masalah
Masalah adalah perbedaan antara keadaan nyata sekarang dengan keadaan yang dikehendaki. Dalam manajemen diperlukan proses pemecahan masalah secara sistematis. Hal ini perlu untuk mengatasi kesulitan pada waktu membuat keputusan, misalnya menghadapi situasi yang tidak diduga (pada keputusan yang tidak terprogram atau tidak rutin).
Elemen-elemen dari proses pemecahan masalah:
  • Masalah
  • Desired state (keadaan yang diharapkan)
  • Current state (keadaan saat ini)
  • Pemecah masalah/manajer
  • Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
  • Solusi.
Hal lain yang harus diketahui dalam pemecahan masalah adalah, harus mengetahui perbedaan antara masalah dengan gejala. Pertama, gejala dihasilkan oleh masalah. Kedua, masalah menyebabkan gejala. Ketiga, ketika masalah dikoreksi maka gejala akan berhenti, bukan sebaliknya.
Masalah mempunyai beberapa struktur
  1. Masalah Terstruktur. Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan hubungan antar elemen yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah. Pemecah masalah tersebut adalah komputer. Karena komputer dapat memecahkan masalah tanpa perlu melibatkan manajer.
  2. Masalah Tidak Terstruktur. Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau hubungan antar elemen yang tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer. Karena manajer harus melakukan sebagian besar tugas memecahkan masalah.
  3. Masalah Semi Terstruktur. Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau hubungan yang dimengerti oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer dan komputer, yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Proses pemacahan masalah menurut John Dewey, Profesor di Colombia University pada tahun 1970, mengidentifikasi seri penilaian pemecahan masalah:
  1. Mengenali kontroversi (masalah)
  2. Menimbang klaim alternatif.
  3. Membentuk penilaian (solusi).
Secara umum, pemecahan masalah dalam manajemen menggunakan tahap pemecahan masalah sebagai berikut:
1.      Menyelidiki Situasi
Suatu penyelidikan yang diteliti perlu dilakukan berdasarkan tiga aspek, yaitu aspek penentuan masalah, pengenalan tujuan dan penentuan diagnosis.

2.      Mengembangkan Alternative
Sebelum mengambil keputusan, pemecahan masalah memerlukan penemuan berbagai alternative yang kreatif dan imajinatif.

3.      Mengevaluasi berbagai alternative dan menetapkan pilihan yang terbaik
Setelah mengembangkan seperangkat alternative, manajer harus mengevaluasinya untuk melihat keefektifan setiap alternative melalui dua kriteria, yaitu seberapa realistis alternative itu dipandang dari sumber daya organisasi yang dimiliki dan seberapa baik alternative itu akan membantu memecahkan masalah.

4.      Melaksanakan keputusan dan Menetapkan tindak lanjut.
Dalam memecahkan masalah yang menyangkut masalah teknis, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh :
1.      Menggunakan inferensi, yaitu menarik simpulan dari beberapa bukti untuk mencari arti atau penafsiran, yang merupakan suatu cara untuk menghasilkan data dan informasi baru dari data yang ada.
  1. Menentukan hambatan, yaitu menentukan hambatan yang sesungguhnya dari perwujudan sasaran.
  2. Membuat subsasaran, dengan mencoba membagi masalah menjadi beberapa bagian masalah yang lebih sederhana agar dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri.
  3. Mencari kunci melalui proses yan logis, seperti menarik simpulan dari bukti, pengertian dan penghayatan.
  4. Mengatur data untuk mengatur data dan keterkaitannya.
  5. Memulai dari sasaran dan menggunakan konsep sebab akibat dari sasaran kepada data yang ada.
Dalam pemecahan masalah yang menyangkut manusia, seringkali terdapat sisi yang terlupakan, yaitu “perasaan”. Perasaan dapat menimbulkan hambatan mental yang menyebabkan proses pemecahan masalah terganggu. Hambatan mental merupakan perasaan frustasi yang dapat menghentikan kemampuan berfikir untuk memecahkan masalah, antara lain:
  1. Aku (ego), yaitu yang menyangkut harga diri seseorang.
  2. Kecemasan
  3. Semantik, yaitu mempunyai makna ganda.
  4. Ritual, yaitu peraturan, kebiasaan, atau prosedur yang harus dilalui.
Untuk menanggulangi hambatan mental dapat dilakukan dengan cara-cara:
  1. Curah pendapat
  2. Menggunakan suatu analogi
  3. Menggunakan imajinasi untuk membentuk kreasi baru
  4. Persepsi
  5. Dengan komunikasi secara berkelompok.


II.7. Tanggung Jawab Perawat dan Undang – Undang yang Mengatur
Tanggung jawab perawa disini dibagi jadi 2, sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab perawat secara umum mempunyai tanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan diri sebagai profesi.
2.      Tanggung jawab perawat secara khusus adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Hak perawat menurut RUU RI: Pasal 45
Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP),memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan keluarganya,melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi,memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi.
Kewajiban perawat menurut RUU RI : Pasal 46
Dalam melakukan tugasnya harus menghormati hak-hak klien atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Dalam Permenkes no.363/Menkes/per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas ,perbedaan antara keperawatan dan bidan, bidan seperti halnya dokter ,di izinkan mengadakan praktek swasta,sedangkan tenaga keperwatan secara resmi tidak di diizinkan.Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan.



BAB III
PEMBAHASAN

III.1. KASUS
Tuan dan Ny.Harun Alrasyid usia 65 dan 60 tahun. Hari minggu mengunjungi anaknya dengan mengendarai mobil pribadi. Mobil itu dikendarai oleh istrinya sendiri yang usia 60 th. Ditengah perjalanan mobil mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tn.Harun meninggal dunia setelah dibawa di RS. Sedangkan Ny.Harun tidak sadarkan diri. Setelah 2 hari dirawat Ny.Harun baru sadarkan diri dan bertanya kepada perawat yang bertugas keberadaan suaminya.
Bila perawat terus terang mengatakan bahwa suaminya telah meninggal, maka dikhawatirkan akan dampak terhadap kesehatan Ny.Harun karena secara klinis keadaan fisik dan mental Ny.Harun lemah. Bila perawat tidak mengatakan keadaan yang sebenarnya berarti perawat bohong atau tidak jujur.
Hal seperti ini sangatlah dilematis bagi perawat. Disatu sisi perawat harus jujur dan disisi lain perawat dituntut untuk menjadi pembela bagi hak –haknya Ny.Harun yang masih lemah kondisi fisik maupun mentalnya. Dalam hal ini kejujuran perawat dapat berakibat  fatal bagi Ny.Harun.
Disini terlihat bahwa perawat tersebut mengalami konflik nilai. Haruskah perawat berkata secara bijaksana bahwa kesehatan Ny.Harun lebih penting untuk dipertahankan pendapatnya, baik terhadap keluarga pasien, petugas lain, maupun sejawat.
Untuk kasus diatas, bagaimanakah sikap perawat menghadapi hal tersebut?
III.2.Pemecahan masalah pada Dilemma Etis
            Untuk memecahkan masalah pada kasus diatas yaitu sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar
          Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus diatas meliputi dua orang klien yang terdiri dari Tn.Harun dan Ny.Harun,dua orang keluarga klien,dua orang perawat ,dan seorang dokter. Tindakan yang diusulkan yaitu dokter menyatakan bahwa untuk memberitahukan hal tersebut saat Ibu Harun sadar dari koma, perawat 1 menyatakan bahwa tunggu sampai kondisi Ibu Harun benar – benar stabil untuk menerima berita tersebut. Maksud dari perawat 1 adalah supaya bisa menjaga kondisi ibu Harun tetap stabil setelah menerima berita duka. Perawat 2 mendukung pernyataan dari perawat 1 dan perawat 2 mengatakan yang berhak memutuskan adalah dokter.

2.      Mengidentifikasi munculnya konflik.
Penderitaan keluarga Tn.Harun karena kecelakaan yang mengakibatkan Tn.Harun meninggal dunia dan Ny.Harun mengalami koma. Hal ini menyebabkan keluarga menyetujui  tindakan perawat untuk menunda pemberitahuan berita duka kepada Ibu Harun sampai kondisinya benar – benar pulih. Konflik yang terjadi adalah pemberitahuan kabar tersebut harus diberitahukan kepada klien, apabila tidak memenuhi keinginan klien maka akan melanggar hak-hak klien.

3.       Menentukan tindakan alternatif yang direncanakan
            Adapun tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan memberikan kabar duka pada Ny.Harun adalah :
a.      Setuju dengan keputusan yang diambil dokter karena seburuk – buruknya informasi harus tetap diberitahukan pada keluarganya. Jika tidak, maka dapat mengakibatkan memperburuk kondisi dari klien tersebut.
b.       Setuju dengan perawat 1 karena sesuai dengan peran perawt sebagai advokasi yaitu membela dan menjadi sarana kabar bagi klien. Karena klien tetap berhak mengetahui kabar mengenai sesuatu yang bersangkutan dengannya.
c.       Setuju dengan perawat 2 karena pada saat memberitahukan hal terssebut,kita harus melihat kondisi dari klien tersebut. Ini dikarenakan apabila pemberitahuan kabar tersebut tanpa didampingi keluarga dan dan pada kondisi yang sehat. Maka dapat mengakibatkan kondisi klien meburuk kembali.

4.     Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
Pada kasus keluarga Tn.Harun ini, yang dapat membuat keputusan adalah manajemen rumah sakit dan keluarga. Rumah sakit harus menjelaskan seluruh konsekuensi dari pilihan yang diambil keluarga untuk dapat dipertimbangkan oleh keluarga. Tugas perawat adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar klien.

5.      Menjelaskan kewajiban perawat
Kewajiban perawat seperti yang dialami oleh Ny.Harun adalah tetap menerapkan asuhan keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang optimal bagi klien seperti keluarga maupun teman terdekat.  Selain itu perawat tetap harus menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien Ny.Harun.

6.      Mengambil keputusan yang tepat
                Pengambilan keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien. Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan untuk klien. Namun sebelum keputusan tersebut diambil perlu diupayakan alternatif tindakan yaitu merawat klien sesuai dengan kewenangan dan kewajiban perawat. Jika tindakan alternatif ini tidak efektif maka melaksanakan keputusan yang telah diputuskan oleh pihak manajemen rumah sakit bersama keluarga klien (informed consent).









BAB IV
PENUTUP
IV.1. Kesimpulan
            Dalam suatu pendekatan sistem ada beberapa hal yang berhubungan. Salah satunya adalah pemecahan masalah. Sebelum membahas pemecahan masalah, kita harus mengetahui apa itu masalah. Masalah adalah suatu kondisi yang memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian atau menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Jadi sebuah masalah tidak harus berkaitan dengan sesuatu yang merugikan. Kemudian pengertian pemecahan masalah adalah tindakan memberi respon terhadap masalah untuk menekan akibat buruknya atau memanfaatkan peluang.
Dalam memecahkan suatu masalah harus ada yang namanya pengambilan keputusan. Keputusan adalah pemilihan strategi atau tindakan. Maka pengertian pengambilan keputusan adalah tindakan memilih strategi atau aksi yang diyakini manajer akan memberikan solusi terbaik atas masalah tersebut. Jadi kunci pemecahan masalah adalah mengidentifikasi berbagai alternatif dari keputusan.
IV.2. Saran
            Sebagai perawat harus memahami suatu penyakit dari sudut medik maupun keperawatan adalah hal yang mutlak sebelum berhadapan dengan berbagai macam kasus. Oleh sebab itu baik sekali bila perawat menumbuhkan minat baca untuk menambah wawasan. Perawat juga harus mampu menemukan masalah-masalah yang sungguh-sungguh terjadi pada klien untuk menegakkan suatu diagnosa keperawatan yang memerlukan penanganan segera.





DAFTAR PUSTAKA
Kusnanto. Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta,EGC, 2004
Potter, PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa,     Yasmin Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar